Dabo Singkep (12/05) — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun 2019–2020 sebanyak 1.055 berkas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, yang menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai sumber informasi yang memiliki nilai strategis sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Patri.
Sambutan turut disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, yang menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam menjaga efektivitas pengelolaan dokumen negara.
Beliau menegaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk mengurangi penumpukan dokumen, menjaga keamanan arsip, serta memastikan pengelolaan kearsipan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini telah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih tertata, efektif, dan efisien. Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan akuntabel,” ungkap Wahyudi.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum. Selain mencegah penumpukan arsip, langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan data serta mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Proses pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis melalui metode pembakaran sebagai bentuk akhir dari rangkaian pengelolaan arsip yang telah memenuhi ketentuan pemusnahan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem administrasi yang tertib, modern, efisien, dan profesional guna mendukung pelayanan publik yang semakin optimal serta terpercaya di tengah masyarakat.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep



