Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep

Sejarah keimigrasian di Indonesia mencerminkan perjalanan yang panjang dan penuh perubahan sepanjang masa. Selama masa penjajahan Hindia Belanda, pada tahun 1913, Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi didirikan untuk mengatur kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda. Pada tahun 1921, lembaga tersebut berubah menjadi Dinas Imigrasi. Selama masa penjajahan, Hindia Belanda menerapkan kebijakan Imigrasi "pintu terbuka," yang secara efektif membuka pintu bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mengambil alih kontrol atas kebijakan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan imigrasi. Sejak saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengalami berbagai transformasi dan reformasi, termasuk perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi imigrasi.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memainkan peran strategis dalam mengelola perlintasan perbatasan, mengawasi warga asing, dan memfasilitasi perjalanan wisatawan dan pebisnis, sambil menjaga keamanan perbatasan Indonesia. Sejarah ini mencerminkan kompleksitas perkembangan imigrasi di Indonesia sepanjang waktu. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau merupakan perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah yang mempunyai pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berlokasi di alamat Jalan Kartini No. 53 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep memiliki tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ruang lingkup kewenangan meliputi wilayah Kepulauan terdiri dari 3 pulau besar, yaitu Pulau Singkep, Pulau Lingga dan Pulau Senayang serta beberapa pulau kecil lainnya. Secara geografis, luas wilayahnya, yaitu 211.772 km. Hingga tahun 2019 ini, Kabupaten Lingga telah memiliki 13 Kecamatan, 7 Kelurahan serta 82 Desa. Jumlah penduduk di Kabupaten Lingga per tanggal 31 Juni 2020 berjumlah 94.962 jiwa. Penduduk di Kabupaten Lingga secara mayoritas beragama Islam. Adapun mencakup seluruh Kabupaten Lingga, yaitu:

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah salah satu unit pelaksana teknis yang berada di bawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terletak di paling selatan dari Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mencakup wilayah Kabupaten Lingga. Tugas pokok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan RI di bidang Keimigrasian di wilayah bersangkutan. Berbagai pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2023 di lingkungan Kantor ImigrasiKelas II Non TPI Dabo Singkep baik yang bersifat fasilitatif maupun bersifat substantif disusun dan dituangkan ke dalam laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mana merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep merupakan UPT bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau.  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sangat berperan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai organisasi secara terukur, dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah Terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian yang akuntabel merupakan salah satu pendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti yang diharapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dituntut untuk memiliki aparatur yang kompeten dan bertekad bekerja secara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (berAKHLAK) serta Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dalammelaksanakan tugas pokok dan fungsinya.