
Jakarta, 12 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep secara resmi berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penetapan tersebut ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andianto, pada tanggal 12 Desember 2025.
Pemberian predikat WBK ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-61.OT.03.03 Tahun 2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, dalam acara penetapan yang diselenggarakan di Jakarta.
Capaian predikat WBK ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penegakan nilai-nilai integritas dan profesionalisme aparatur.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, dukungan pimpinan, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan keimigrasian.
Dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi, serta secara berkelanjutan melakukan inovasi pelayanan guna mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep
