Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Hapsoro
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Hapsoro
Featured

Cegah TPPO, Imigrasi Dabo Singkep Aktif Sosialisasi ke Lima Desa Binaan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep terus memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui program Desa Binaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dan masyarakat desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Hapsoro, usai kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Sinergi Bersama untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025).

Menurut Indra, wilayah kerja Imigrasi Dabo Singkep mencakup sejumlah desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Keimigrasian. Tercatat terdapat lima desa yang menjadi fokus pembinaan dalam upaya edukasi masyarakat mengenai prosedur keberangkatan pekerja migran yang legal dan aman.

“Di wilayah Imigrasi Dabo Singkep, ada lima desa binaan. Komunikasi dan hubungan kita dengan perangkat desa Alhamdulillah sinerginya bagus. Kita juga sudah beberapa kali turun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, keberadaan Desa Binaan berfungsi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini di tingkat akar rumput. Melalui forum desa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai proses pengurusan paspor, aturan penempatan pekerja migran yang sah, serta ciri-ciri dan pola perekrutan ilegal yang berpotensi menjerumuskan warga pada TPPO.

“Tujuan dan fungsi Desa Binaan ini untuk deteksi dini. Kita antisipasi sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Semakin masyarakat paham, semakin kecil peluang mereka terjebak,” jelasnya.

Indra menekankan, upaya pencegahan tidak dapat berjalan maksimal tanpa keterlibatan masyarakat dan perangkat desa. Oleh sebab itu, Imigrasi Dabo Singkep terus membangun jaringan komunikasi aktif dan kolaboratif di tingkat lokal.

“Kolaborasi adalah kunci. Dengan pemahaman yang sama antara aparat desa, masyarakat, dan instansi terkait, potensi pelanggaran dapat dicegah lebih awal,” lanjutnya.

Melalui program ini, Imigrasi berharap desa-desa binaan dapat menjadi contoh lingkungan yang sadar prosedur keimigrasian, serta mampu melindungi warganya dari upaya eksploitasi berkedok peluang kerja di luar negeri.

“Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan secara berkala. Tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga memastikan masyarakat mendapat layanan yang tepat dan aman,” kata Indra.

Adapun 5 desa binaan Imigrasi Dabo Singkep meliputi, Desa Bukit Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kelurahan Dabo, Desa Sedamai dan Desa Resang.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kartini No.53, Kelurahan Dabo, Kec. Singkep, Kab. Lingga, Kepulauan Riau 29871
PikPng.com phone icon png 604605   WA. Pelayanan : 082286436438
PikPng.com phone icon png 604605   WA. Pengaduan : 082173816381
     
PikPng.com email png 581646   Email
    kanim_imigrasidabosingkep@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptimi new
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI DABO SINGKEP
KANTOR WILAYAH DITJENIM KEPULAUAN RIAU


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kartini No.53, Kelurahan Dabo, Kec. Singkep, Kab. Lingga, Kepulauan Riau 29871
  082286436438 / 082173816381
  kanim_imigrasidabosingkep@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_imigrasidabosingkep@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI